JAKARTA, KOMPAS.com - Batas kecepatan kendaraan sudah diatur oleh Undang-Undang. Batas kecepatan kendaraan antara di jalan raya dan tol berbeda-beda karena peruntukkannya berbeda.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, batas kecepatan dibuat agar pengemudi baik di jalan raya biasa atau di jalan tol bisa mematuhi aturan dan mengurangi risiko kecelakaan.
"Batas kecepatan di jalan kota dan luar kota berbeda tergantung dari beberapa hal. Termasuk tol layang kemarin yang baru diresmikan minimal 60 kpj dan maksimal 80 kpj. Untuk jalan lain seperti tol berbeda-beda tergantung rambu yang tertera," kata Fahri kepada Kompas.com, di Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Peraturan mengenai batas kecepatan tertuang di dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4, dan diperkuat lagi dengan Permen Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Pada ayat 5 dari masing-masing pasal di atas juga menjelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/22/094100215/ingat-lagi-perbedaan-batas-kecepatan-di-jalan-raya-dan-jalan-tol