Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Wajib Patuhi Rambu Lalu Lintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 11/12/2019, 07:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) akan dibatasi kecepatan maksimalnya. Namun, masih belum ada kejelasan mengenai batas kecepatan maksimal pada ruas tol tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri dan menetapkan untuk sementara batas kecepatan adalah 60 kilometer per jam (kpj).

Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Harus Dilengkapi Rambu RPPJ

Namun, dari foto yang beredar, plang penunjuk yang dibuat oleh Waskita Karya mengatakan batas kecepatan maksimal adalah 40 kpj. Bahkan, dituliskan denda sebesar Rp 2.000.000 untuk setiap pelanggaran.

Batas kecepatan maksimal di Tol Layang Jakarta-CikampekIstimewa Batas kecepatan maksimal di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, batas kecepatan paling tinggi nantinya dinyatakan oleh rambu lalu lintas.

"Atas pertimbangan keselamatan dan pertimbangan khusus lainnya, dapat ditetapkan batas kecepatan paling tinggi yang dinyatakan rambu lalu lintas," ujar Fahri, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Kapan Tol Layang Jakarta-Cikampek Mulai Bayar?

Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, survei yang dilakukan Kemenhub membuktikan masih ada sedikit kekurangan soal perambuan.

"Mulai dari rambu batas kecepatan dan yang paling penting dan utama itu mengenai rambu pendahuluan pengarah jurusan (RPPJ)," kata Cucu kepada media, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com