JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar informasi mengenai pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam informasi itu, disebutkan bahwa perpanjangan SIM yang sudah mati tidak perlu melalui proses pembuatan ulang lagi.
Lebih lengkapnya, informasi tersebut menuliskan program itu berlaku mulai 25 Agustus 2019 lalu.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan aturan baru bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat ulang lagi.
Baca juga: Ini 4 Fakta Baru soal Smart SIM
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Fahri Siregar, mengatakan, bahwa informasi tersebut adalah hoax atau palsu.
Faktanya, pembuatan SIM baru dan SIM yang sudah mati, untuk mendapatkan SIM baru tetap harus melakukan tes terlebih dahulu.
Baca juga: Nantinya Smart SIM Bisa untuk Bayar Tilang
"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis untuk segera melakukan perpanjangan," ujar Fahri, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2019).
Fahri menambahkan, untuk Smart SIM baru akan diluncurkan pada 22 September 2019 nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.