Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Pakai Pelat Nomor Putih di Jalan Raya?

Kompas.com - 21/09/2018, 12:50 WIB
Alsadad Rudi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPelat nomor kendaraan yang diterbitkan kepolisian diketahui ada yang berwarna putih dengan tulisan merah. Jenis pelat ini adalah pelat sementara yang dipakai sambil menunggu pelat asli jadi.

Namun, penggunaan pelat seperti ini hampir sulit ditemukan di wilayah Jakarta Raya, mencakup Bekasi, Depok, dan Tangerang. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini, kendaraan baru yang keluar diler biasanya sama sekali tak dilengkapi pelat. Jadi kendaraan baru bisa dipakai di jalan raya setelah pelat resminya jadi.

Polisi sebenarnya juga menawarkan opsi penggunaan pelat sementara, tetapi bukan pelat putih. Melainkan, pelat hitam yang penggunaannya dilengkapi lampiran tertulis.

Padahal, di beberapa daerah, pemakaian pelat ini terpantau masih marak, contohnya di wilayah Yogyakarta. Pada sekitar akhir Agustus 2018, Kompas.com menemukan ada sejumlah pengendara motor di wilayah tersebut yang menggunakan pelat putih. Kondisi yang sama dilaporkan juga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Tilang Elektronik Tanpa Perlu Ubah Warna Pelat Nomor

Salah satu mobil yang menggunakan pelat sementara berwarna putih.kusnantokarasan.com Salah satu mobil yang menggunakan pelat sementara berwarna putih.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pelat putih sebenarnya hanya berlaku saat pengantaran kendaraan dari pabrik ke diler, ataupun dari diler ke rumah konsumen. Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Dulu memang boleh, tapi kalau mengacu ke Peraturan Kapolri yang sekarang tidak boleh," kata Sumardji kepada Kompas.com, Jumat (21/9/2018).

Namun demikian, Sumardji mengakui, terkadang ada kebijakan khusus di masing-masing polda. Jadi memang masih ada beberapa daerah yang memperbolehkan penggunaan pelat sementara warna putih.

Baca juga: Biar Tak Kena Tilang, Pasang Pelat Nomor Sesuai Aturan

"Jadi tergantung daerah masing-masing saja. Ada yang menggunakan, ada yang tidak," ujar Sumardji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau