JAKARTA, KOMPAS.com – Pelat nomor pada kendaraan bermotor roda empat atau dua, ada aturan hukumnya. Jadi tidak bisa asal pasang atau asal membuatnya sesuai keinginan sendiri, atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi.
Mengingatkan kembali, agar mobil atau sepeda motor yang kita bawa tidak terjaring razia atau ditilang, berikut format dan pemasangan pelat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) yang benar.
Pada undang-undang nomo 22 tahun 2009 pasal 68, TNKB harus memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlakunya, serta harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Kemudian pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30, pelat nomor harus memiliki lampu penerangan berwarna putih. Sehingga bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Baca juga: Polisi Buru Para Pemakai Pelat Nomor Modif
Lebih tegas lagi pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39, TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman sesuai spesifikasi.
Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana berupa “logo lantas” dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB, dan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Kemudian soal posisinya, pelat nomor harus dipasang pada bagian sisi depan dan belakang, pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.
Soal sanksinya sendiri, kembali pada UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 280, yang kendaraannya tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.