Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Cari Mobil dengan Pengganti Pelat Nomor Otomatis

Kompas.com - 30/08/2018, 17:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah aksesori kendaraan tengah ramai diperbincangkan warga net. Aksesori ini dengan mudahnya mengganti plat nomor kendaraan di bagian belakang dengan menggunakan motor elektrik.

Meski nampak canggih, warga net menghubungkan penggunaan aksesori ini dengan peraturan ganjil genap yang tengah digalakkan kepolisian di beberapa ruas jalan di Jakarta. Mereka berharap pihak kepolisian memperhatikan dengan jeli mengenai aksesori ini karena dapat digunakan untuk megelabui petugas di jalan raya.

Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa yang dimintai keterangan mengenai aksesori ini mengungkapkan pendapatnya.

"Ini harus ditindak. Hal ini menyalahi ketentuan, melanggar hukum," ucap Royke, Kamis (30/8/2018).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengungkapkan pihaknya tengah mencari pemilik kendaraan dengan nomor tersebut. Hal itu dikarenakan berpotensi digunakan untuk menghindari kebijakan ganjil genap di Jakarta.

Baca juga: Pelanggar Ganjil-Genap Hampir 22 Ribu Mobil

"Kami sudah berkoordinasi dengan anggota reskrim, kalau ada pemalsuan seperti itu silahkan ditangkap. Kami lagi pantau. Katanya ada di Palmerah atau Slipi. Minta reskrim untuk bantu ungkap. Untuk pemiliknya saat ini belum ketemu," ucap Yusuf.

Yusuf menghimbau masyarakat tidak sembarangan melakukan pemalsuan plat nomor. Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan upaya pemalsuan plat nomor untuk menghindari ganjil genap.

Peraturan mengenai plat nomor sudah diatur dalam beberapa undang-undang. Pada UU no 22 tahun 2009 pasal 280 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Peraturan lainnya ada pada Peraturan Kepala Polri Nomor 5 tahu 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 39 ayat 5 dan 6 berbunyi, (5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku, (6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.

 

Main curang #maincurang #penipuan #tertipubaikmu

A post shared by willy andrean (@willy_marquez93) on Aug 6, 2018 at 7:07am PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com