Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ingatkan Diler Tidak Boleh Tawarkan Pelat Nomor Pilihan

Kompas.com - 09/08/2018, 16:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Informasi yang lagi viral, yaitu tentang diler mobil menawarkan pelat nomor pilihan (ganjil-genap) kepada konsumen. Jika pemilik tersebut tertarik maka harus membayar Rp 500.000.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menegaskan bahwa diler atau oknum lain dilarang menawarkan nomor pilihan (ganjil-genap) kepada konsumen, karena secara aturan tidak diperbolehkan.

"Kecuali memang yang ingin menggunakan nomor pilihan, dan itu pun memang ada aturan dan juga tarif khusus, seperti tiga angka dan seterusnya," ujar Sumardji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/8/2018).

Baca juga: Polisi Tegaskan Tidak Ada Ganjil-Genap untuk Motor

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasa, lanjut Sumardji tidak bisa dipesan, karena harus sesuai dengan nomor antrean atau urutan ketika pemohon mengajukan kepada Samsat.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

"Jadi informasi ini berhubungan dengan ganjil-genap Jakarta. Ada konsumen yang ingin punya pelat nomor belakangnya ganjil dan genap. Kondisi ini yang dimanfaatkan oleh oknum," kata Sumardji.

Sumardji melanjutkan, dia sudah mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak melayani jika ada yang melakukan cara seperti itu.

"Kalau tetap dilayani, akan saya berikan sanksi tegas. Jadi saya tidak mau ada oknum yang memanfaatkan ganjil-genap ini," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau