TANGERANG, KOMPAS.com - Informasi yang lagi viral, yaitu tentang diler mobil menawarkan pelat nomor pilihan (ganjil-genap) kepada konsumen. Jika pemilik tersebut tertarik maka harus membayar Rp 500.000.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menegaskan bahwa diler atau oknum lain dilarang menawarkan nomor pilihan (ganjil-genap) kepada konsumen, karena secara aturan tidak diperbolehkan.
"Kecuali memang yang ingin menggunakan nomor pilihan, dan itu pun memang ada aturan dan juga tarif khusus, seperti tiga angka dan seterusnya," ujar Sumardji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/8/2018).
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasa, lanjut Sumardji tidak bisa dipesan, karena harus sesuai dengan nomor antrean atau urutan ketika pemohon mengajukan kepada Samsat.
"Jadi informasi ini berhubungan dengan ganjil-genap Jakarta. Ada konsumen yang ingin punya pelat nomor belakangnya ganjil dan genap. Kondisi ini yang dimanfaatkan oleh oknum," kata Sumardji.
Sumardji melanjutkan, dia sudah mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak melayani jika ada yang melakukan cara seperti itu.
"Kalau tetap dilayani, akan saya berikan sanksi tegas. Jadi saya tidak mau ada oknum yang memanfaatkan ganjil-genap ini," ucap dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/08/09/160200915/polisi-ingatkan-diler-tidak-boleh-tawarkan-pelat-nomor-pilihan