Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegaskan Tidak Ada Ganjil-Genap untuk Motor

Kompas.com - 06/08/2018, 14:36 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang menjadi perbincangan di sebagia  masyarakat Jabodetabek, yaitu tentang pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor (ganjil-genap) akan diterapkan pada sepeda motor.

Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mencoba memberikan konfirmasi terkait kabar tersebut. Menurut jenderal bintang dua itu, tidak ada wacana untuk memberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota buat sepeda motor.

"Wacana itu tidak timbul dalam rapat-rapat yang kita adakan bersama intansi terkait lainnya. Jadi tidak ada ganjil-genap untuk motor," ujar Royke belum lama ini di kawasan Jakarta Pusat.

Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap Jakarta Bisa Dibuat Permanen

Royke pun menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar melalui pesan singkat atau media sosial. Apabila memang benar dilakukan, sudah pasti disosialisasikan terlebih dulu.

"Ini wacana saja tidak ada, jadi tidak mungkin juga kita berlakukan untuk motor," ucap Royke.

Selama ini pembatasan pelat nomor ganjil-genap hanya berlaku pada kendaraan pribadi. Selain di beberapa jalan DKI Jakarta, diberlakukan juga di beberapa pintu masuk jalan tol, seperti di Bekasi, dan Cibubur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau