Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu, Polisi Tilang 6.548 Kendaraan Pelanggar Ganjil-Genap

Kompas.com - 08/08/2018, 09:42 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya merilis data jumlah penindakan kendaraan pribadi yang melanggar perluasan ganjil-genap. Sejak mulai diberlakukan hingga hari keenam (1-6/8/2018), total ada 6.548 mobil yang ditilang.

"Total penindakan tilang ganjil-genap ada 6.548 mobil sampai hari Senin (6/8/2018) kemarin, untuk Selasa ini (7/8/2018) datanya nanti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018).

Budiyanto menjelaskan, bahwa jumlah tilang 6.548 mobil di dapat dari seluruh jalan arteri yang terkena dampak perluasan ganjil-genap. Dari hasil operasi selama enam hari tersebut, polisi menyita 2.679 STNK dan 2.767 SIM pengendara yang ditilang.

Baca juga: Polisi Tegaskan Tidak Ada Ganjil-Genap untuk Motor

Untuk jumlah penilangan terbanyak dilakukan oleh Satlantas Jakarta Timur dengan jumlah 1.150 setelah itu disusul oleh Subdit Gakkum Polda Metro Jaya sebanyak 1.121. Posisi ketiga dilakukan oleh Polres Jakarta Pusat sebesar 1.084, dan keempat oleh Polres Jakarta Selatan dengan total tilang sebanyak 1.059 mobil.

Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)Stanly Ravel Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)

"Untuk hari Minggu (5/8/2018) jumlahnya lebih menurun, total ada 754. Kalau Senin (6/8/2018) sendiri itu sampai 1.245 mobil," kata Budiyanto.

Baca juga: Ini Payung Hukum Perluasan Ganjil-Genap Asian Games 2018

Regulasi perluasan ganjil-genap dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan lalu lintas jelang Asian Games 2018. Melalui regulasi ini, harapannya bisa menekan penggunaan mobil pribadi yang berimbas pada penurunan kemacetan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com