JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat pada 31 Juli 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 77 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum untuk rekasa lalu lintas perluasan ganjil-genap saat Asian Games. Otomatis mulai hari ini, Rabu (1/8/2018), sanksi berupa penilangan bagi mobil pribadi yang melanggar sudah sah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Bagi masyarakat yang tetap memilih menggunakan kendaraan pribadi, mulai sekarang harus pandai-pandai memilih rute alternatif untuk menghindari kawasan ganjil-genap. Dinas Perhubungan DKI (Dishub) bersama beberapa instansi pemerintah lainnya sudah memberikan petunjuk jalur guna menghindari kawasan ganjil-genap.
"Adanya perluasan ganjil-genap bukan berarti melarang masyarakat beraktivitas. Mereka masih bisa melintasi rute alternatif, beralih ke transportasi umum, kami juga sudah bekerja sama dengan aplikasi navigasi untuk memudahkan masyarakat menghindari kawasan ganjil genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, beberapa waktu lalu.
Baca : Ini Payung Hukum Ganjil-Genap Asian Games 2018
Aplikasi navigasi yang dimaksud adalah Waze dan Google Maps. Untuk pengguna smartphone, cukup mengaktifkan kedua aplikasi ini dan dengan mudah bisa langsung menemukan fitur tambahan yang berpa panduang untuk menghindari kawasan ganjil genap disesuai dengan nomor polisi yang anda gunakan.
Setelah memilih menu tersebut, pada bagian layar kaan terdapat beberapa opsi yang bisa anda isi menyesuaikan pelat nomor mobil yang sedang digunakan, baik itu ganjil atau genap. Bila anda menggunakan pelat genap dan di tanggal ganjil, maka dengan sendirinya aplikasi langsung mengarahkan ke lokasi tujuan anda melalui rute alternatif.
Tidak perlu khawatir, karena rute alternatif yang ditunjukan merupakan jalan besar, bukan masuk ke pemukiman atau gang-gang. Dengan petunjuk tersebut, pengguna juga bisa mendapat informasi mengenai jarak dan estimasi waktu tempuhnya serta kondisi lalu lintas yang akan dilewati.
Baca : Risiko Akali Pelat Nomor Ketika Ganjil-Genap
Sementara untuk beberapa jalur alternatif menghindari kawasan ganjil-genap kawasan ganjil-genap, pengendara dapat melintas di jalur-jalur alternatif berikut:
Pengendara dari arah selatan, pengemudi bisa melalui Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan menuju Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu. Dari sana pengendara bisa melanjutkan ke Jalan Soepomo menuju Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan dan seterusnya. Sedangkan pengendara yang melalui Jalan RA Kartini, Jakarta Selatan, dapat diteruskan ke arah Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dan seterusnya.
Dari arah Barat, pengendara dari Jalan S Parman, Jakarta Barat dapat melalui Jalan Tomang Raya, ke arah Jalan Surya Pranoto, Jakarta Pusat atau Jalan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, dan seterusnya. Sedangkan dari wilayah Jakarta Utara, dapat melalui Jalan RE Martadinata menuju Danau Sunter Barat dan teruskan ke arah Jalan HBR Motik ke arah Jalan Gunung Sahari dan selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.