Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Belum Bersifat Permanen

Kompas.com - 24/05/2018, 03:02 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada pekan keempat Juli 2018 wilayah penerapan pembatasan kendaraan melalui aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta akan diperluas.

Kebijakan itu diambil untuk memberikan kelancaran lalu lintas yang aman dan lancar selama gelaran Asian Games 2018.

Lantas, setelah perhelatan olahraga bergengsi itu usai apakah perluasan tersebut bersifat permanen atau kembali seperti semula?

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, mengatakan untuk sekarang ini belum bisa menjawab, karena tergantung dari hasil evaluasi.

"Nanti akan ada evaluasi setelah itu, ditentukannya tergantung dari hasil evaluasi itu," ujar Budiyanto kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (23/5/2018) siang.

Baca juga: Ganjil-Genap di Jakarta Diperluas, Berikut Daftarnya

Wilayah yang akan ikut memberlakukan aturan tersebut, yaitu Jalan S Parman, Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan, A Yani, Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Arteri Pondok Indah (simpang Kartini sampai simpang Kebayoran Baru), Rasuna Said, dan Benyamin Sueb Kemayoran.

Selama ini aturan pengganti sistem three in one itu sudah diberlakukan di Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore 16.00 WIB-20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau