Jakarta, KOMPAS.com – Selain mulai memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan Golongan I pada 12 Maret 2018, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan menerapkan lajur khusus buat bus angkutan umum dan pengaturan jam operasional angkutan barang pada tanggal yang sama di Tol Cikampek.
Penerapan jalur khusus buat bus angkutan umum yaitu berada di jalur paling kiri jalan tol Cikampek arah Jakarta. Diberlakukan dari Gerbang Tol Bekasi Timur hingga Jakarta pada pukul 06.00 – 09.00.
Jam operasional angkutan barang berlaku di ruas Cawang hingga Karawang Barat, berlaku dua arah. Aturan itu diterapkan Senin – Jumat (kecuali libur nasional) pukul 06.00 – 09.00, tidak berlaku untuk mobil pengangkut BBM dan BBG.
Baca: Penjelasan Jasa Marga soal Ganjil-Genap di Tol Cikampek
Penerapan jalur khusus bus angkutan umum dan jam operasional angkutan barang tidak berlaku permanen menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Pemberlakuannya hanya selama pengerjaan LRT (Light Rail Transit) dan jalan tol layang (elevated) berlangsung.
“Jadi tidak permanen, estimasi pengerjaan itu kan sampai 2019,” jelas Budi, Jumat (23/2/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.