Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Jasa Marga soal Ganjil-Genap di Tol Cikampek

Kompas.com - 23/02/2018, 09:42 WIB
Alsadad Rudi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 12 Maret 2018, jumlah kendaraan golongan I yang hendak melintas di Tol Cikampek arah Jakarta akan dibatasi. Caranya dengan menerapkan peraturan ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Selaku pengelola Tol Cikampek, PT Jasa Marga menyatakan, penerapan ganjil-genap merupakan bagian dari upaya penanganan kepadatan kendaraan di Tol Cikampek selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional. Dengan berkurangnya kepadatan kendaraan, diharapkan dapat meningkatkan VC ratio dan kecepatan tempuh rata-rata di Tol Cikampek arah Jakarta.

Baca juga: Siap-siap, Tol Cikampek Bakal Berlaku Aturan Ganjil-Genap

"Paket kebijakan penanganan kepadatan jalan Tol Jakarta-Cikampek merupakan kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2018).

Selain ganjil-genap untuk kendaraan golongan I, Dwimawan menyebut, pembatasan kendaraan di Tol Cikampek arah Jakarta dilakukan dengan pengaturan jam operasional angkutan barang dan prioritas jam lajur khusus angkutan umum (LKAU).

Kemacetan Tol Jakarta-Cikampek H-2 Lebaran, Bekasi, Jumat (23/6/2017).KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Kemacetan Tol Jakarta-Cikampek H-2 Lebaran, Bekasi, Jumat (23/6/2017).

Dwimawan menyatakan, pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah. Jasa Marga sebagai operator Tol Cikampek dinyatakan siap mendukung dan berperan membantu pelaksanaan di lapangan.

"Jasa Marga siap menyediakan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lain-lain," ucap Dwimawan.

Baca juga: Ruang Gerak Truk Mulai Dibatasi di Tol Cikampek

Sistem ganjil-genap di Tol Cikampek akan diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-09.00. Sistem ini hanya berlaku untuk lalu lintas arah Jakarta, khususnya kendaraan yang masuk dari pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Jadi, kendaraan yang sudah masuk sejak Karawang tidak ikut terkena peraturan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com