Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Usul Ganjil-Genap Pelat Motor di Jalan Thamrin

Kompas.com - 13/01/2018, 08:22 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Sepeda motor sudah diperbolehkan lagi melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Agar tidak terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan, maka diusulkan untuk memberlakukan program ganjil-genap.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, menjelaskan, akan meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan peraturan baru untuk membatasi motor melintas di jalur protokol.

"Saran kami kepada Gubernur DKI Jakarta, memberlakukan peraturan ganjil-genap sebagaimana berlaku pada mobil," ujar Halim seperti dilansir laman NTMCPolri, Sabtu (13/1/2018).

Menurut Halim, pencabutan larangan motor melintas di jalan tersebut, berpotensi menimbulkan kemacetan. Oleh sebab itu dibutuhkan aturan baru yang sifatnya untuk mengurai kemacetan.

Baca juga: Polisi Menyayangkan Pencabutan Larangan Motor Melintas di Thamrin

"Sementara mungkin di daerah Thamrin dan Bundaran HI dulu," kata Halim.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto pun mengatakan hal serupa ketika dihubungi KompasOtomotif belum lama ini.

Menurut dia, harus ada peraturan baru untuk mengurai kemacetan di jalur protokol tersebut. "Kemungkinan untuk terjadi kemacetan cukup tinggi, kalau sekarang belum karena masih banyak yang belum tahu, tetapi nanti ke depan bisa jadi," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com