Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Berlaku, Berapa Jumlah Pelanggar Aturan Ganjil-Genap?

Kompas.com - 11/09/2017, 13:24 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Bukti masih banyaknya masyarakat yang tak taat aturan ada di depan mata. NTMC Korlantas Polri melansir data jumlah pelanggar sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalanan protokol Ibu Kota, dihitung sejak diberlakukan resmi pada 30 Agustus 2016 hingga 8 September 2017.

Pada masa lebih dari setahun itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah melakukan penilangan 9.575 kali. Penilangan dilakukan di Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin, dan sebagian Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (11/9/2017), menyatakan bahwa selama 367 hari, ada 9.575 tindak penilangan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa SIM, STNK, hingga kendaaran bermotor.

”Barang bukti yang disita 6.646 SIM, 2.928 STNK dan satu kendaraan bermotor. Selama lima hari terakhir, polisi menilang 98 pelanggar ganjil-genap dengan barang bukti, 67 SIM dan 31 STNK,” kata Budiyanto, dikutip dari laman NTMC Korlantas Polri.

Sebelumnya, Korlantas Polri mengklaim bahwa aturan ganjil-genap diperkirakan mampu mengurangi kemacetan hingga 30 persen di jam tertentu. Cukup efektif, meski kontrol terhadap pembatasan itu secara individu cukup sulit.

Banyak kemungkinan pelanggaran terjadi, termasuk salah satu di antaranya pemakaian pelat nomor palsu. Atau, jika pengguna jalan punya dua mobil dengan pelat nomor belakang satu ganjil dan satunya lagi genap, mereka pun masih leluasa menggunakan jalan protokol di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau