Jakarta, KOMPAS.com - Mencari sepeda motor bekas bisa dilakukan dengan dua cara, yakni datang ke diler motor bekas ataupun mencari lewat situs jual beli online. Namun ada perbedaan antara keduanya.
Penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, kerap kali ditemui ada keterangan motor bekas yang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah habis. Namun hal yang sama tidak berlaku di diler-diler motor bekas.
Dari enam diler yang Kompas.com sambangi di Depok, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, seluruh pengelolanya menjamin kejelasan masa berlaku STNK. Sebab para pengelola diler motor bekas menyatakan tak mau menjual motor yang masa berlaku STNK-nya sudah habis.
Salah satu faktor diler motor bekas menjamin STNK hidup, karena hampir sebagian motor bekas yang dijual adalah motor hasil lelang dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Dalam proses lelang, para pengelola diler menyebut leasing menjamin kondisi motor yang bagus berikut kelengkapan administrasinya.
"Surat-surat dari motor lelang sudah terjamin dan tidak perlu diragukan," kata Elly, seorang tenaga pemasaran di diler Sukses Motor, Pancoran Mas, Depok pada Jumat (2/1/2018).
Jaminan masa berlaku STNK tidak hanya berlaku untuk motor hasil lelang, tapi juga motor yang dibeli dari individu. Pengelola diler motor bekas menyatakan hanya mau membeli dan menjual motor yang surat-suratnya jelas, salah satunya masih berlakunya STNK.
Jadi para pemilik motor yang STNK-nya sudah mati disarankan mengurus lebih dulu pajak, jika ingin motornya dibeli dengan harga wajar. Sebab pengelola diler enggan direpotkan dengan mengurus lebih dulu STNK motor yang sudah mati.