Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombak Pajak Sedan, Pemerintah Harap Pertumbuhan Ekspor

Kompas.com - 11/08/2017, 16:16 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Tengerang, KompasOtomotif – Selain menumbuhkan pasar dalam negeri, pemerintah berharap jumlah ekspor otomotif akan terus meningkat. Tahun ini saja, ekspor secara utuh (completely built up/CBU)  diharapkan bisa mencapai 200.000 unit.

Demi mempermulus target, pemerintah  melalui Kementerian coba merombak regulasi otomotif, yang salah salah satunya terasa menganaktirikan segmen sedan. Ini membuat produsen enggan untuk memproduksi model itu di dalam negeri, karena pasarnya tidak terbentuk.

Padahal, di pasar global, kenyataannya sungguh berbeda, bukan MPV yang diminati tapi lebih ke arah sedan dan SUV.  Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mulai luluh dan tinggal menuggu waktu, untuk menelurkan regulasi baru tersebut.

Baca juga: TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar

“Ekspor diharapkan bisa ditingkatkan, dengan menyelamatkan regulasi dan memberikan insentif terbaik untuk mobil sedan. Kami memperbaiki regulasi struktur industri otomotif dalam revisi regulasi,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, Jumat (11/8/017).

Airlangga juga mengatakan, kalau definisi berbeda antara kendaraan di segmen mobil akan dihilangkan. Saat ini sedang dikategorikan dalam kelompon kendaraan tiga boks, dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) lebih tinggi dibanding yang lainnya, meski punya ukuran mesin sama.

“Kalau dahulu ada 2 boks dan 3 boks, sekarang kami tidak akan membedakannya lagi. Di mana dua boks untuk kendaraan seperti pikap, SUV dan MPV, kalau tiga boks adalah sedan,” ucap Airlangga.

“Jadi dalam regulasi kami akan mengharmonisasikan sehingga potensi ekspor sedan meningkat. Pasalnya permintaan sedan di dunia international lebih tinggi daripada MPV dan SUV, sehingga kita diharapkan bisa mengejar ekspor sedan terhadap Thailand,” ucap Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bolehkah Warga Sipil Menggunakan Jasa Pengawalan di Jalan?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau