Jakarta, KompasOtomotif - Polisi mulai menerapkan tilang berdasarkan bukti rekaman CCTV (Closed Circuit Television). Beberapa kota seperti Surabaya, Bali, dan Semarang sudah mengawasi perilaku berlalu lintas menggunakan kamera pengintai.
Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, menjelaskan, penerapan tilang secara elektronik memudahkan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.
Faktor lain, agar polisi tidak menyalahgunakan kewenangan, yang bisa menimbulkan praktik pungutan liar alias pungli.
"Selain ada kepastian, ada rem juga bagi petugas polisi di lapangan untuk tidak main-main menyelahgunakan kewenangan," kata Chryshnanda kepada KompasOtomotif, belum lama ini.
Baca juga: E-Tilang Bisa Perbaiki Wibawa Aparat
Selain itu, menurut Chryshnanda dikarenakan jumlah kendaraan bermotor sekarang ini semakin banyak, sehingga tidak mungkin melakukan tindakan secara cepat, tepat dan akurat, apabila masih menerapkan sistem manual.
"Potensi terjadinya kegagalan pencapaian tujuan juga sangat besar. Jadi tidak ada alasan untuk mempertahankan cara manual parsial seperti itu," ujar dia.
Sebagai contoh di Semarang, Jawa Tengah, petugas polisi sudah mulai mendatangi rumah pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV. Bukan sekedar datang, tetapi diminta untuk membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.