Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Mekanisme Denda pada Tilang "Online"

Kompas.com - 11/01/2017, 07:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KompasOtomotif — Sistem tilang online alias e-tilang sudah mulai diberlakukan. Para pelanggar lalu lintas akan diberi slip biru untuk langsung dibayarkan ke bank tanpa harus hadir di pengadilan.

Pertanyaannya, kenapa pelanggar langsung dikenakan besaran denda maksimal? Menjawab hal ini, Brigjen (Pol) Indrajit selaku Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) menerangkan bahwa sistem tersebut diterapkan karena adanya perbedaan jenis pelanggaran.

"Kalau denda minimum diterapkan ternyata dengan putusan dari pengadilan berbeda, siapa yang bayar. Contoh, si pelanggar bayar Rp 100.000, ternyata setelah diputuskan Rp 150.000, siapa yang akan bayar sisanya? Karena itu, kami berikan denda maksmial," ucap Indrajit saat berbincang dengan KompasOtomotif di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Namun, lanjut Indrajit, bila amar putusan sudah turun dari pengadilan, dan terdapat sisa uang dari denda maksimal yang dibayarkan si pelanggar, maka uang itu akan langsung dikembalikan ke rekening yang bersangkutan.

Tabel denda

Hal senada juga diutarakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Menurut Budiyanto, amar putusan sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan.


"Kami terapkan ancaman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Nantinya, saat pengadilan menentukan besaran denda dan ternyata ada sisa akan dikembalikan. Jadi vonis itu sepenuhnya tergantung pada hakim, kami hanya menindak," ucap Budiyanto saat dihubungi KompasOtomotif, Selasa (10/1/2017).

Sayangnya, sistem tersebut dianggap masih mengalami kendala, misalnya tidak semua orang mempunyai uang lebih saat ditilang. Guna mengatasi hal ini, polisi berencana untuk menetapkan tabel denda tilang.

"Rencana tabel denda mengarah pada efektivitas sistem e-tilang. Nantinya ada penetapan nominal besaran denda. Sampai saat ini memang belum terlaksana, kami masih menunggu respons," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau