Jakarta, KompasOtomotif - Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menindak para pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik (E-tilang). Selama sepekan diberlakukannya sistem baru ini, sudah ada ribuan pengguna kendaraan yang berhasil dijerat dengan E-tilang.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menerangkan selain E-Tilang, kepolisian juga masih menggunakan slip biru saat menindak.
"Sejak diberlakukan 30 Desember 2016 sampai 5 Januari 2017 sudah ada 2.146 pelanggar malalui E-tilang. Salain itu digunakan juga slip biru yang tercatat sebanyak 10.372 pelanggar," kata AKBP Buyidanto dalam keterangannya, Kamis (5/1/2017).
Meski dinilai sudah efektif, namun masih ada beberapa kendala dalam memberlakukan sistem E-tilang. Mulai dari program yang belum di-update oleh petugas, lupa mengganti tanggal dan lokasi persidangan, serta kesalahan penetapan nominal denda.