Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/01/2017, 13:02 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menindak para pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik (E-tilang). Selama sepekan diberlakukannya sistem baru ini, sudah ada ribuan pengguna kendaraan yang berhasil dijerat dengan E-tilang.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menerangkan selain E-Tilang, kepolisian juga masih menggunakan slip biru saat menindak.

"Sejak diberlakukan 30 Desember 2016 sampai 5 Januari 2017 sudah ada 2.146 pelanggar malalui E-tilang. Salain itu digunakan juga slip biru yang tercatat sebanyak 10.372 pelanggar," kata AKBP Buyidanto dalam keterangannya, Kamis (5/1/2017).

Meski dinilai sudah efektif, namun masih ada beberapa kendala dalam memberlakukan sistem E-tilang. Mulai dari program yang belum di-update oleh petugas, lupa mengganti tanggal dan lokasi persidangan, serta kesalahan penetapan nominal denda.

Korlantas Data E-tilang per 5 Januari 2016

"E-tilang merupakan program baru sehingga banyak petugas yang masih binggung dalam pengoprasiannya. Untuk masalah di lapangan masih dalam tahap wajar dan dapat diselesaikan. Untuk ke depan akan semakin diminimalisir kekurangan-kekurangan yang ada," kata AKBP Budiyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com