Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Keran Impor CBU Mobil dan Motor Listrik

Kompas.com - 09/08/2017, 18:04 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Sebagai lanjutan dari isu yang dilontarkan Menteri ESDM Ignatius Jonan, Presiden Joko Widowo mulai mengulirkan Peraturan Presiden baru yang khusus mengatur soal mobil listik. Draft-nya sudah masuk ke Kementerian Perindustrian untuk diberi masukan.

Penggarapan Perpres ini dipelopori oleh Kementerian  ESDM, di mana arahnya pemanfaatan energi listrik untuk transportasi. Namun, I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik, Kemenperin, berupaya untuk mendorong dari sisi kemandirian industrinya.

“Pertama memang supply energy-nya (dalam hal ini listrik) oleh ESDM. Kemudian selanjutnya industrinya harus ada kemandirian. Jangan sampai nanti energinya sudah disediakan, tapi yang beredar adalah produk impor,” ujar Putu, Rabu (9/8/2017).

Baca: Rancangan Perpres Mobil Listrik Bocor!

Pada Bab IV (pasal 9, 10, 11), tertulis mengenai "Komersialisasi dan Pengembangan Industri Dalam Negeri", di mana tertera poin-poin yang mengatur soal standardisasi dan sampai pemberian insentif. Pada tahap pengembangan, Badan Usaha atau produsen otomotif diperbolehkan impor kendaran listrik, komponen utama dan pendukungnya, dengan mendapat insentif.

Namun, secara bertahap, insentif impor akan dihilangkan seiring dengan komersialisasi, juga akan mulai diatur soal tingkat kandungan dalam negeri. Insentif yang dimaksud dalam draft Perpres pasal 10 berupa insentif fiskal, berupa Bea Masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pembahasan mengenai mobil listrik ini seolah lompat jauh, setelah sebelumnya para stake holder disibukkan dengan Euro IV dan Carbon Tax. Saat ini pembahasan keduanya seolah redup, entah apa rencana pemerintah, tapi yang pasti industri jangan sampai teknologi baru malah merugikan masyarakat.

Baca juga : Beralih ke Mobil Hijau, 600.000 Pekerja Jerman Terancam?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau