Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan Perpres Mobil Listrik Bocor!

Kompas.com - 09/08/2017, 17:43 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif -  Pernyataan Menteri ESDM Ignatius Jonan soal kendaraan listrik Juni lalu, ternyata berbuntut panjang. Setelah muncul Perpres Nomor 22 Tahun 2017 rentang RUEN yang menjadi payung regulasi kendaraan ramah lingkungan, kali ini mulai digodok lagi Perpres baru, tentang mobil listrik.

KompasOtomotif berhasil memperoleh bocoran draf rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Transportasi Jalan di Jakarta, Selasa (8/8/2017). Sampai saat ini, draf dikabarkan sudah final, sembari disosialisasikan ke departemen terkait, tinggal ditandatangani  Presiden Joko Widodo, dan menunggu pemberian nomor.

Saat ditanyakan langsung kepada I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik, Kemenperin, dirinya masih belum mau membongkar soal Perpres ini. Dirinya melempar ini kepada pihak Kementerian ESDM.

Baca: Pemerintah Buka Keran Impor CBU Mobil dan Motor Listrik

“Kami tidak tahu-menahu soal itu. Kami hanya diminta untuk menunjang indusrinya. Namun, perkembangannya di sana kami tidak tahu. Leading-nya kalau tidak salah Kementerian ESDM, karena mereka yang menyediakan listriknya,” ujar Putu, Rabu (9/8/2017).

Pembahasan Perpres di Kemenperin yang berlangsung dalam rapat tertutup, melibatkan beberapa pihak, antara lain, Kementerian Perindustrian sendiri, Asosiasi Pengembang Kendaraan Listrik Bermerek Indonesia (APKLIBERNAS), PT Great Asia Link, Industri otomotif (Gaikindo dan AISI), serta beberapa pihak lainnya.

Ke depannya masih belum diketahui kapan rapat lanjutkan akan diselenggarakan kembali. Dari informasi yang diberikan salah satu sumber, pembahasan soal Perpres akan berlanjut ke Kementerian Perhubungan, 16 Agustus mendatang.

Di dalam draft perpres sendiri terdapat 13 pasal, dimulai dari pengategorian jenis kendaran listrik (sepeda motor listrik, penumpang listrik, dll), infrastruktur, uji tipe, insentif, sampai pada pengolahan limbah baterai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau