Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan Perpres Mobil Listrik Bocor!

Kompas.com - 09/08/2017, 17:43 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif -  Pernyataan Menteri ESDM Ignatius Jonan soal kendaraan listrik Juni lalu, ternyata berbuntut panjang. Setelah muncul Perpres Nomor 22 Tahun 2017 rentang RUEN yang menjadi payung regulasi kendaraan ramah lingkungan, kali ini mulai digodok lagi Perpres baru, tentang mobil listrik.

KompasOtomotif berhasil memperoleh bocoran draf rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Transportasi Jalan di Jakarta, Selasa (8/8/2017). Sampai saat ini, draf dikabarkan sudah final, sembari disosialisasikan ke departemen terkait, tinggal ditandatangani  Presiden Joko Widodo, dan menunggu pemberian nomor.

Saat ditanyakan langsung kepada I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik, Kemenperin, dirinya masih belum mau membongkar soal Perpres ini. Dirinya melempar ini kepada pihak Kementerian ESDM.

Baca juga: Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

Baca: Pemerintah Buka Keran Impor CBU Mobil dan Motor Listrik

“Kami tidak tahu-menahu soal itu. Kami hanya diminta untuk menunjang indusrinya. Namun, perkembangannya di sana kami tidak tahu. Leading-nya kalau tidak salah Kementerian ESDM, karena mereka yang menyediakan listriknya,” ujar Putu, Rabu (9/8/2017).

Pembahasan Perpres di Kemenperin yang berlangsung dalam rapat tertutup, melibatkan beberapa pihak, antara lain, Kementerian Perindustrian sendiri, Asosiasi Pengembang Kendaraan Listrik Bermerek Indonesia (APKLIBERNAS), PT Great Asia Link, Industri otomotif (Gaikindo dan AISI), serta beberapa pihak lainnya.

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

Ke depannya masih belum diketahui kapan rapat lanjutkan akan diselenggarakan kembali. Dari informasi yang diberikan salah satu sumber, pembahasan soal Perpres akan berlanjut ke Kementerian Perhubungan, 16 Agustus mendatang.

Di dalam draft perpres sendiri terdapat 13 pasal, dimulai dari pengategorian jenis kendaran listrik (sepeda motor listrik, penumpang listrik, dll), infrastruktur, uji tipe, insentif, sampai pada pengolahan limbah baterai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau