Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-Tilang Bikin Pengendara Nakal Sulit Perpanjang SIM

Kompas.com - 16/12/2016, 07:30 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Penegakkan hukum lalu lintas di jalan raya masuk era baru, dengan hadirnya E-Tilang (tilang online). Bukan hanya sekedar penindakan, skema ini juga akan melakukan pencatatan otomatis.

Jika pada aturan tilang konvensional, pelanggar tampaknya tidak memiliki batasan (jumlah) melanggar lalu lintas, tapi tidak dengan sistem baru ini. Semua perilaku negatif pengendara yang tertangkap petugas, atau terekam kamera, akan masuk di Catatan Perilaku Berlalu Lintas (CPB).

“Ini merupakan data atas pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, atau keterlibatannya pada suatu kecelakaan di jalan. Sistem ‎CPB merupakan bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas,” ujar Kombes Pol  Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri kepada KompasOtomotif, Selasa (13/12/2016).

Chrysnanda menambahkan, kalau ini juga bisa menjadi sebuah sistem analisa data dan dasar atas pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat CPB dikaitkan sistem E-Tilang (electronic law enforcement) akan semakin akurat pencatatanya, dan di-record pada SIM maupun STNK.

Perpanjang SIM

Catatan pelanggaran tersebut memiliki poin-poin sesuai dengan tingkat pelanggaran (demerit point system). Pepanggaran administrasi memiliki poin 1, menyebabkan kemacetan poinnya 3, dan menyebabkan kecelakaan poinnya 5.

Dari akumulasi poin tersebut kemudian si pemohon SIM, prosesnya akan disesuaikan dengan empat kriteria sebagai berikut.

1. Tanpa uji, sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.

2. Uji ulang, bila yang bersangkutan pernah terlibat pelanggaran dan terlibat kecelakaan.

3. Cabut sementara, apabila dalam mengemudikan kendaraan membahayakan keselamatan (ngebut, zigzag, mabuk, dan narkoba).

4. Dicabut seumur hidup, apabila pengendara tersebut melakukan tindakan tabrak lari karena hal ini adalah kejahatan kemanusiaan.

Jadi selain denda maksimal yang diutarakan Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) yang juga pengamat perilaku berlalu lintas, akumulasi poin ini juga diharapkan bakal membuat pengendara jera melakukan pelanggaan.

Masi kita kawal implementasi tilang online di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com