Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur Proses Tilang “Online”

Kompas.com - 14/12/2016, 07:04 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Program E-Tilang yang akan diluncurkan dua hari lagi oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), diharapkan bisa memperbaiki sistem keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri  mengatakan, E-Tilang yang dibangun ini adalah sistem pembayaran tilang melalui online. Jadi nanti petugas diberikan aplikasi untuk menilang.

“Petugas melakukan penegakan hukum menggunakan sebuah aplikasi, dan aplikasi tersebut dibuat dalam rangka percepatan proses hukum. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot untuk mengikuti sidang tilang di pengadilan,” ujar Chrysnanda kepada KompasOtomotif, Selasa (15/12/2016)  

Terkait alur proses tilang, Chrysnanda menjelaskannya lebih lanjut mengenai hal tersebut.

  1. Diawali dengan penindakan yang dilakukan Petugas Kepolisian.
  2. Polisi memasukan data tilang pelanggar pada aplikasi Tilang Online.
  3. Pelanggar kemudian mendapat notifikasi pembayaran tilang.
  4. Pembayaran denda tilang dapat melalui jaringan perbankan.
  5. Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran.
  6. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan atau diwakili kepada petugas.
  7. Persidangan memutuskan nominal denda tilang (Amar/Putusan).
  8. Kejaksaan mengeksekusi Amar atau Putusan Tilang.
  9. Pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi Amar atau Putusan.
  10. Sisa dana titipan denda tilang, dapat diambil di Bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.

“Selain itu, aplikasi ini dibuat untuk memberantas pungli yang kerap terjadi. Sebab, dengan adanya aplikasi ini untuk meminimalisir interaksi antara pelanggar dengan petugas di lapangan. Kewajiban pelanggar untuk bertanggungjwab  atas pelanggaran yang dilakukan dengan menitipkan denda tilang di bank secara manual melalui teller, SMS Banking, M-Banking, atau melalui ATM,” ujar Chrysnanda.

Mengutip informasi dari situr NTMC Polri, nominal denda tilang diinformasikan (melalui SMS) oleh pihak Bank BRI, dan dibayarkan melalui rekening di BRI. Jika si pelanggar tidak memiliki ponsel pintar, maka akan diberikan lembar tilang warna biru, dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui Bank BRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau