Jakarta, KompasOtomotif – Penilangan yang dilakukan petugas di jalan, akan memasuki babak baru, dengan diluncurkannya E-Tilang, mulai Jumat (16/12/2016) nanti. Selain memangkas birokrasi, ini juga akan mencegah terjadinya pungutan liar.
“Pembaharuan sistem tilang idealnya menuju pada electronic law enforcement (penegakkan hukum secara elekrtonik). Di mana ini juga upaya meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan dan memberdayakan potensi yang ada, agar tujuan penegakkan hukum dapat tercapai,” ujar Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas Mabes Polri kepada KompasOtomotif, Selasa (13/12/2016).
Berikut beberapa keuntungan yang akan dihasilkan dari pengaplikasian skema tilang online.
Poin dalam demerit point system disesuaikan dengan bentuk pelanggaran, di mana pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, menyebabkan kemacetan poinnya 3, dan menyebabkan kecelakaan poinnya 5.
Dari akumulasi poin tersebut kemudian si pemohon SIM, prosesnya akan disesuaikan dengan empat kriteria sebagai berikut.
1. Tanpa uji, sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.
2. Uji ulang, bila yang bersangkutan pernah terlibat pelanggaran dan terlibat kecelakaan.
3. Cabut sementara, apabila dalam mengemudikan kendaraan membahayakan keselamatan (ngebut, zigzag, mabuk, dan narkoba).
4. Dicabut seumur hidup, apabila pengendara tersebut melakukan tindakan tabrak lari karena hal ini adalah kejahatan kemanusiaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.