Jakarta, KompasOtomotif – Pembeli moge BMW Motorrad kelahiran 2016 yang mendapat unit dari pihak selain importir dan distributor baru, Maxindo Moto Nusantara, siap-siap menanggung sendiri akibatnya. Bila akhirnya pemilik mau mendapat layanan purna jual resmi dan sebagainya dari Maxindo maka perlu memberikan mahar Rp 100 juta dulu.
Ganjaran itu hanya berlaku untuk pemilik ber-KTP Indonesia. Buat unit produksi 2016 ke atas milik warga negara asing yang dibeli dari diler resmi BMW Motorrad di luar negeri, gratis jika bisa menunjukan surat dokumen asli. Bila tidak ada kena biaya administrasi, tapi cuma Rp 10 juta.
“Itu kalau unit di atas 2016, di bawah 2016 kami masih ‘welcome’. Kami perlakukan begitu. Sudah ada rumahnya kok masih beli di tempat lain,” kata Joe Frans, CEO Maxindo, di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Registrasi kelompok pemilik itu gratis jika memenuhi syarat, kata Joe. Hal itu juga berlaku buat pembelian dari importir umum ataupun pemegang hak distribusi sebelum Maxindo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.