KLATEN, KOMPAS.com - Para pemudik wajib memperhatikan adanya rekayasa lalu lintas ganjil genap yang akan berlangsung selama mudik Lebaran 2025. Hal ini berkaitan dengan penindakan hukum dan sanksi agar masyarakat tertib mengikuti aturan tersebut.
Skema ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang dilakukan Korlantas Polri secara nasional, dalam rangka mengantisipasi peningkatan volume kendaraan selama mudik Lebaran 2025.
Dengan diberlakukannya skema ganjil genap, maka waktu keberangkatan pemudik akan terbagi menjadi dua, sesuai dengan pelat nomor kendaraan dan tanggal hari tersebut.
AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, mengatakan, penindakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap selama mudik lebaran 2025 saat ini masih menunggu petunjuk dan arahan Korlantas Polri.
“Sepertinya masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni menggunakan tilang elektronik melalui kamera ETLE yang terpasang di ruas yang diberlakukan ganjil genap,” ucap Lebang kepada Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Aturan ganjil genap arus mudik mulai berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 sampai hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku di lokasi berikut:
Aturan ganjil-genap arus balik dijadwalkan pada Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 sampai Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku di lokasi berikut:
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan mengatakan, penindakan hukum terhadap pelanggaran ganjil genap selama periode tersebut melalui tilang elektronik.
“Sehingga pengendara akan terus bisa melanjutkan perjalanan, tanpa adanya penghentian oleh petugas atau disuruh putar arah, tidak ada seperti itu, tapi pengendara yang melanggar akan kena tilang elektronik,” ucap Sonny kepada Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Maka dari itu, Sonny mengimbau kepada semua pemudik untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal hari keberangkatan. Pelat nomor genap bisa berangkat saat tanggal genap, dan pelat ganjil berangkat di tanggal ganjil.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/03/18/062200715/penegakan-hukum-ganjil-genap-mudik-lebaran-2025-via-etle