JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjelaskan prosedur pemblokiran STNK bagi pemilik kendaraan yang terjaring pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pemblokiran dilakukan jika pemberitahuan tilang, baik melalui surat maupun notifikasi aplikasi tidak sampai ke pemilik kendaraan.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa pemblokiran STNK akan dilakukan 16 hari setelah pelanggaran tercatat dan tidak ada konfirmasi pembayaran denda.
Baca juga: Update Harga Oli Mesin Skutik per Februari 2025
"Jika surat atau notifikasi tidak diterima, maka STNK akan diblokir 16 hari setelah pelanggaran terekam oleh ETLE," ujar Ojo kepada Kompas.com, Senin (3/2/2025).
Bagi pemilik kendaraan yang terkena blokir, Ojo menjelaskan ada beberapa cara untuk membuka blokir.
Pertama, melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/, di mana pemilik kendaraan dapat memasukkan nomor polisi kendaraan untuk memeriksa status tilang.
Baca juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya
Setelah itu, pembayaran denda dapat dilakukan melalui Virtual Account BRI yang tercantum pada sistem.
"Setelah pembayaran dilakukan, blokir akan dibuka otomatis dalam waktu kurang dari satu menit," ujarnya.
Pemilik kendaraan juga bisa mengunjungi kantor Samsat atau Subdit Gakkum untuk mengurusnya secara langsung jika diperlukan.
Ojo memastikan bahwa denda yang dikenakan tidak akan bertambah meski terjadi pemblokiran, dan hanya berlaku pada pembayaran denda tilang.
"Tidak ada denda tambahan yang berlaku setelah pemblokiran. Nilai denda tetap sama," kata Ojo.
Baca juga: Harga MPV Bekas Februari 2025, Freed mulai Rp 95 Jutaan
Dengan adanya sistem ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memperlancar proses administrasi kendaraan serta memastikan pelanggar membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara menyelesaikan tilang ETLE: