Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jika 16 Hari Tidak Konfirmasi Tilang ETLE, STNK Otomatis Terblokir
Polda Metro Jaya menjelaskan prosedur pemblokiran STNK bagi pelanggar ETLE yang tidak konfirmasi pembayaran denda setelah 16 hari.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
cerealkiller
2 bulan lalu
lha trus bisa tahu kita kena tilang itu dari mana? kalo pemberitahuannya gak pernah sampai ke orangnya trus gimana?? masak tiap hari ngecek website tilang terus??
Darma ImanuelPurba
2 bulan lalu
di kantor gakum pmj yg di pancoran terpampang jelas banner ttg aturan/prosedur berlaku e-tilang
Darma ImanuelPurba
2 bulan lalu
tolong cermati lg tilangetlenya pak yg kalian sosialisasikan sblmnya...jgn rampas hak rakyat dgn seenaknya buat aturan. sesuai aturan pelanggar itu punya hak 14hr utk verifikasi pelanggaran. dlm aturan sblmnya disebutkan e-tilang dimulai sejak pelanggar menerima surat. jgn buat rakyat bingung pak!
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau