JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pengendara sepeda motor.
SIM ini tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal, tetapi juga sebagai bukti bahwa pengendara memiliki kemampuan untuk mengoperasikan kendaraan roda dua dengan baik.
Perpanjangan SIM C dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya resmi perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000, yang belum mencakup biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan jasmani.
Untuk melakukan perpanjangan SIM C, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopinya, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, serta bukti cek kesehatan.
Masa berlaku SIM C adalah lima tahun, dan pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis.
Jika tidak, pengendara berisiko terkena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Apabila masa berlaku SIM terlewat, pengendara harus mengurus pembuatan SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk rutin memeriksa masa berlakunya.
Baca juga: Perawatan Mesin Datsun Tua biar Performa Tetap Prima
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM serta surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.