Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Februari 2025

Kompas.com - 03/02/2025, 12:12 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pengendara sepeda motor.

SIM ini tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal, tetapi juga sebagai bukti bahwa pengendara memiliki kemampuan untuk mengoperasikan kendaraan roda dua dengan baik.

Perpanjangan SIM C dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya resmi perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000, yang belum mencakup biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan jasmani.

Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Belajar dari Kecelakaan Bus Brimob, Sebaiknya Pakai Bus Pariwisata Resmi | Fenomena Sekolah Sewa Bus Polisi atau TNI, Ini Komentar Asosiasi Bus | Mitos atau Fakta, Motor Listrik Tid

Untuk melakukan perpanjangan SIM C, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopinya, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, serta bukti cek kesehatan.

Masa berlaku SIM C adalah lima tahun, dan pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis.

Jika tidak, pengendara berisiko terkena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Apabila masa berlaku SIM terlewat, pengendara harus mengurus pembuatan SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk rutin memeriksa masa berlakunya.

 Baca juga: Perawatan Mesin Datsun Tua biar Performa Tetap Prima

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM serta surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau