Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi dan Syarat Bikin SIM C per Februari 2025

Kompas.com - 03/02/2025, 10:12 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

2

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM C menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan dengan benar di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM C akan dikenakan sanksi tilang jika terjaring dalam pemeriksaan oleh petugas.

Sama seperti sebelumnya, per Februari 2025 tarif pembuatan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII sebesar Rp 100.000.

Baca juga: Perawatan Mesin Datsun Tua biar Performa Tetap Prima

Namun, biaya ini belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, karena tarifnya bergantung pada kebijakan klinik yang dipilih oleh pemohon.

SIM C dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:

  • SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik.
  • SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Persyaratan Pembuatan SIM C

Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Kondisi fisik dan mental yang sehat
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri
  • Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan
  • Kemampuan membaca dan menulis
  • Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku

Baca juga: Merekrut Sopir Bus yang Tepat Masih Jadi Kendala Bisnis PO

Untuk mendapatkan SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun, sedangkan untuk SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

2
Komentar
sekedar mengingatkan. kelebihan uang dari tarif resmi dalam pembuatan sim baru adalah uang haram. ingat oknum pak pol.... anak anak anda akan ikut menikmati uang tersebut.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau