JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM C menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan dengan benar di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM C akan dikenakan sanksi tilang jika terjaring dalam pemeriksaan oleh petugas.
Sama seperti sebelumnya, per Februari 2025 tarif pembuatan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII sebesar Rp 100.000.
Baca juga: Perawatan Mesin Datsun Tua biar Performa Tetap Prima
Namun, biaya ini belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, karena tarifnya bergantung pada kebijakan klinik yang dipilih oleh pemohon.
SIM C dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:
Persyaratan Pembuatan SIM C
Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Baca juga: Merekrut Sopir Bus yang Tepat Masih Jadi Kendala Bisnis PO
Untuk mendapatkan SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun, sedangkan untuk SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.