JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi kecelakaan di daerah Jatinangor, Sumedang. Peristiwa ini menyebabkan banyak pengguna jalan lain mengalami luka ringan hingga meninggal dunia.
Detik-detik kecelakaan tersebut viral setelah videonya beredar di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun @24jam.cctv, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Deretan Kasus Kecelakaan Maut Sepanjang 2024
Disebutkan bahwa kecelakaan terjadi karena mobil Hyundai Avega melaju kencang tak terkendali hingga menabrak beberapa pengguna jalan lain. Terlihat pada unggahan lainnya, kondisi mobil langsung ringsek.
View this post on Instagram
Sementara itu, disebutkan juga ada pengguna jalan lain yang mengalami patah tulang pada bagian kaki. Korban meninggal dunia disebutkan adalah juru parkir yang sedang duduk ketika mobil menghantamnya saat melaju tak terkendali.
Pengemudi mobil tersebut juga dikatakan selamat dan belum diketahui apakah dalam keadaaan mabuk atau tidak.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Anak di Bawah Umur Tewas Saat Mengendarai Kawasaki Ninja
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 310 ayat, yang bunyinya sebagai berikut:
(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sanksi soal mencelakai pengguna jalan lain ditegaskan kembali pada Pasal 311 UU LLAJ:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Kemudian, ada juga Pasal 235 UU LLAJ yang menyebutkan bahwa pelaku atau pengemudi wajib membantu biaya pengobatan jika korban mengalami cedera. Sedangkan kalau mengakibatkan korban meninggal, pelaku juga perlu membantu biaya pemakanannya. Untuk pasal ini, besaran biayanya tidak disebutkan.
Baca juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya
Selain itu, pada Pasal 89 UU LLAJ, disebutkan bahwa pelaku atau pengemudi bisa saja kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut. Berikut bunyi lengkap Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat itu:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Soal dicabutnya SIM juga dikuatkan lagi oleh Pasal 314 UU LLAJ, yang bunyinya, "Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.