Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samsat Jateng Masih Tutup, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Aplikasi New Sakpole

Kompas.com - 28/01/2025, 07:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Dalam rangka libur Isra Miraj dan Imlek 2025 layanan Samsat di Jawa Tengah mengalami penyesuaian jadwal pelayanan.

Informasi ini sesuai dengan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, id mana layanan Samsat tutup dari tanggal 27 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025.

“Layanan Samsat buka kembali pada hari Kamis, 30 Januari 2025. Selama hari libur, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan melalui Aplikasi New Sakpole, Samsat Budiman, Samsat Corporate,” tulis akun tersebut.

Baca juga: 569.462 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arah Trans-Jawa Mendominasi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

 

Sementara, untuk cara pembayaran pajak kendaraan lewat New Sakpole di khusus wilayah Jawa Tengah, sebagai berikut:

  1. Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE
  2. Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  3. Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”
  4. Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).
  5. Lakukan verifikasi data identitas kendaraan. Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”.
  6. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat
  7. Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pajak
  8. Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”
  9. Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”
  10. Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE

  1. Pilih “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE
  2. Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”
  3. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan
  4. Setelah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE
  5. Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New SAKPOLE.

Baca juga: Dasar Hukum Ganti Rugi Kerusakan Kendaraan Akibat Kondisi Jalan Tol

Setelah seluruh tahapan pembayaran selesai, pencetakan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dapat dilakukan di Kantor Samsat terdekat. Alternatifnya, SKPD juga dapat dicetak secara mandiri melalui mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE yang tersedia di Samsat terdekat.

Sebagai informasi, aplikasi ini juga sudah terkoneksi dengan beberapa layanan pembayaran, seperti Bank Jateng, BCA, Bank BTN, Pos Indonesia, Samsat Budiman, Bank BKK, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan Gojek.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau