JAKARTA, KOMPAS.com - Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat menyebut, kecelakaan maut bus pariwisata di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat tidak memiliki izin angkutan dan status uji KIR.
Padahal, melakukan uji berkala kendaraan merupakan hal penting guna memastikan angkutan terkait dalam kondisi layak jalan.
Sehingga, Aznal meminta, kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk melakukan kewajiban tersebut agar tingkat keselamatan penumpang terjamin serta mengurangi potensi kecelakaan.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Diduga Rem Blong
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).
Belajar dari kasus ini, penumpang yang hendak menggunakan bus untuk keluar kota maupun perjalanan jauh, baiknya mencari yang sudah memiliki stiker Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub).
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan menyampaikan, stiker khusus itu menandakan kendaraan sudah lulus uji berkala maupun ramp check.
"Mereka tidak boleh operasi (bagi bus yang tidak ada stiker khusus dari Kemenub). Makanya untuk masyarakat, pakai bus yang berada di pool maupun terminal, itu semuanya sudah kita cek," kata Danto.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Subang, Bus Tak Punya Izin dan KIR Sudah Kedaluwarsa
"Jangan dari jalanan umum karena biasanya yang tidak lulus ramp check, mereka masih bandel angkut penumpang di jalan-jalan," lanjut dia.
Perlu diketahui, ramp check merupakan proses pemeriksaan kondisi fisik bus serta kelengkapan administrasi kendaraan, serta perizinan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Adapun proses tersebut dilakukan oleh petugas dengan memeriksa komponen yang penting dalam kelaikan bus seperti klakson, lampu-lampu hingga ban.
Selain itu, pemeriksaan surat-surat seperti uji KIR, kartu pengawasan, SIM, dan STNK sudah lengkap atau belum.
Baca juga: Masih Ada Pilihan Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta Bulan Ini
Apabila ada bus yang tidak lulus pengujian, nantinya petugas akan memberikan surat peringatan, penilangan, bahkan bus bisa dikeluarkan dari terminal.
Sementara jika ada komponen fisik kendaraan yang tidak layak, bus diberikan waktu untuk memperbaiki hingga memenuhi syarat layak jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.