Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Maut, Anak di Bawah Umur Tewas Saat Mengendarai Kawasaki Ninja

Kompas.com - 12/12/2024, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Kecalakaan yang melibatkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor masih sering terjadi, bahkan berujung memakan korban jiwa.

Seperti yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Tuban, Jawa Timur, Minggu (8/12/2024) dini hari. Seorang anak berusia 14 tahun meninggal dunia di lokasi akibat hilang kendali saat mengendarai motor Kawasaki Ninja.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @tuban.24jam, Kepala Unit Penegak (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Tuban Iptu Eko Sulistyo mengatakan, kecelakaan bermula saat sepeda motor jenis Kawasaki Ninja tanpa pelat yang dikendarai oleh tidak mampu mengendalikan sepedanya.

Baca juga: Ini Rival Kuat Para Mekanik Motor Honda Indonesia di AOC 2024

“Kejadian awalnya pengendara tersebut melaju dari arah utara ke selatan, karena selip ia tidak mampu lagi mengendalikan kemudi dan akhirnya kecelakaan tunggal,” ucapnya dikutip dari akun tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jusri Pulubuhu (@jusripulubuhu)

Menanggapi kejadian tersebut, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, Insan Rama Dani (14) meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Jalan Soekarno-Hatta, Tuban, Minggu dini hari, karena kehilangan kendali saat mengendarai motor Kawasaki Ninja tanpa pelat nomor.

“Orang tua atau keluarga seharusnya memperkuat pengawasan keselamatan terhadap anak-anak dibawah umur dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan, jalan raya mematikan, tidak mengenal usia, dan siapapun anda,” tulis Jusri pada unggahan Instagramnya.

Senada, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, fenomena anak kecil bawa motor merupakan masalah sosial lantaran kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum.

Baca juga: Motor Listrik Perdana MAKA Motors Lahir dari Preferensi Driver Ojol

“Namun melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucapnya.

Padahal selain harus cakap mengendarai motor, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya.

Hal ini diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8, di mana tertulis bahwa pemohon SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun. Kemudian untuk SIM motor, yaitu SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau