JAKARTA, KOMPAS.com – Fenomena mencopot pelat nomor yang dilakukan pengendara motor belakangan ini semakin sering terlihat. Polda Metro Jaya kabarnya akan menindak tegas jenis pelanggaran ini dengan tilang manual.
Seperti diketahui, mencopot pelat nomor saat beraktivitas di jalan merupakan pelanggaran lalu-lintas, yang dapat menimbulkan efek domino pada perbuatan melawan hukum lain.
Mencopot pelat nomor biasanya juga dilakukan para pengendara untuk menghindari jepretan kamera tilang.
Baca juga: Masuknya Truk China Diklaim Menguntungkan Pengusaha
AKBP Argo Wiyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, tilang manual bakal tetap berlaku di wilayah Jakarta. Meski begitu, porsinya akan lebih banyak tilang elektronik.
“Tapi tentunya masih ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak melalui tilang manual. Contoh tidak menggunakan pelat nomor, menggunakan TNKB palsu,” ujar Argo, saat ditemui di Jakarta (22/1/2025).
“Selebihnya seperti pelanggaran umum, tidak menggunakan sabuk, tidak pakai helm, dan lain-lain, itu akan ter-capture melalui ETLE,” kata dia.
Baca juga: Pembangunan Pabrik BYD di Indonesia Hanya 1 Tahun
Argo juga mengatakan, selain memberlakukan tilang manual kepada kendaraan yang tidak mengenakan pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu.
Pihaknya juga akan menindak pelanggaran knalpot brong dan melawan arus dengan tilang manual.
Sebab kebisingan knalpot perlu diukur dengan decibel meter, adapun melawan arus harus langsung diberhentikan di tempat.
Baca juga: Teknik Mengemudi Aman Mobil Matik di Tanjakan Curam: Mode L atau 2
“(Tilang manual) masih ada. Dengan ditindak manual, secara psikologis masih memberikan efek jera. Pada saat dia berhadapan dengan petugas, ada suasana yang mungkin lebih mengingat daripada saya diberhentikan polisi,” ucap Argo.
“Jadi tetap ada konvensional, tapi dengan batasan-batasan, mana saja yang boleh. Tapi 80 persen dengan ETLE,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.