Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Manual Berlaku bagi Pengendara yang Sengaja Copot Pelat Nomor

Kompas.com - 24/01/2025, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Fenomena mencopot pelat nomor yang dilakukan pengendara motor belakangan ini semakin sering terlihat. Polda Metro Jaya kabarnya akan menindak tegas jenis pelanggaran ini dengan tilang manual.

Seperti diketahui, mencopot pelat nomor saat beraktivitas di jalan merupakan pelanggaran lalu-lintas, yang dapat menimbulkan efek domino pada perbuatan melawan hukum lain.

Mencopot pelat nomor biasanya juga dilakukan para pengendara untuk menghindari jepretan kamera tilang.

Baca juga: Masuknya Truk China Diklaim Menguntungkan Pengusaha

Para pedagang pelat nomor kendaraan yang berada di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Senin (3/6/2024).KOMPAS.com/RYAN SARA PRATIWI Para pedagang pelat nomor kendaraan yang berada di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Senin (3/6/2024).

AKBP Argo Wiyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, tilang manual bakal tetap berlaku di wilayah Jakarta. Meski begitu, porsinya akan lebih banyak tilang elektronik.

“Tapi tentunya masih ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak melalui tilang manual. Contoh tidak menggunakan pelat nomor, menggunakan TNKB palsu,” ujar Argo, saat ditemui di Jakarta (22/1/2025).

“Selebihnya seperti pelanggaran umum, tidak menggunakan sabuk, tidak pakai helm, dan lain-lain, itu akan ter-capture melalui ETLE,” kata dia.

Baca juga: Pembangunan Pabrik BYD di Indonesia Hanya 1 Tahun

Argo juga mengatakan, selain memberlakukan tilang manual kepada kendaraan yang tidak mengenakan pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu.

Pihaknya juga akan menindak pelanggaran knalpot brong dan melawan arus dengan tilang manual.

Sebab kebisingan knalpot perlu diukur dengan decibel meter, adapun melawan arus harus langsung diberhentikan di tempat.

Baca juga: Teknik Mengemudi Aman Mobil Matik di Tanjakan Curam: Mode L atau 2

14 sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2024. Ilustrasi kena tilang.Kompas.com/Daafa Alhaqqy 14 sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2024. Ilustrasi kena tilang.

“(Tilang manual) masih ada. Dengan ditindak manual, secara psikologis masih memberikan efek jera. Pada saat dia berhadapan dengan petugas, ada suasana yang mungkin lebih mengingat daripada saya diberhentikan polisi,” ucap Argo.

“Jadi tetap ada konvensional, tapi dengan batasan-batasan, mana saja yang boleh. Tapi 80 persen dengan ETLE,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau