Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ranmor yang Copot Pelat Nomor Patut Dicurigai Hasil Kejahatan

Kompas.com - 06/12/2022, 12:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang mencopot pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan pelanggaran lalu-lintas yang mesti diperhatikan.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, rencana Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menyita kendaraan yang mencopot pelat nomor merupakan tindakan yang tepat, tegas dan perlu diberikan apresiasi.

Budiyanto, kendaraan yang tidak memakai pelat nomor patut dicurigai merupakan hasil tindak kejahatan atau bahkan dapat digunakan untuk melakukan tindak kriminal.

Baca juga: Ingat, Bukan Hanya Oli Mesin Mobil yang Harus Diganti Rutin

Alasannya karena pengendara ranmor yang mencopot pelat nomor merupakan perbuatan melawan hukum, dan berpotensi atau berpeluang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan.

"Sehingga tindakan tegas perlu dilakukan," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan, meski sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah melarang polantas melakukan tilang secara manual, keputusan untuk menyita kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah tindakan yang tepat dan tegas serta sesuai dengan undang-undang.

"Pengendara kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah melanggar peraturan berlalu lintas, dan bahkan sebagai petugas patut menduga jangan-jangan kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," kata dia.

Baca juga: Penyebab Kampas Rem Mobil Habis Tak Rata

"Diingatkan kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor bahwa mencopot pelat nomor adalah merupakan perbuatan yang patut diduga melanggar peraturan berlalu-lintas bahkan sebagai petugas patut menduga bahwa ranmor tersebut jangan-jangan merupakan alat dan atau hasil kejahatan," kata dia.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya mengatakan, tindakan tegas perlu dilakukan untuk mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor.

Budiyanto mengatakan, dalam hal penindakan petugas berwenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan yang patut diduga melanggar peraturan lalu-lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tindakan polisi apa ? polisi tdk berdaya ? sdh marak kendaraan tanpa plat nomer kendaraan. bahkan lewat di depan mata aparat


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau