Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ranmor yang Copot Pelat Nomor Patut Dicurigai Hasil Kejahatan

Kompas.com - 06/12/2022, 12:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang mencopot pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan pelanggaran lalu-lintas yang mesti diperhatikan.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, rencana Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menyita kendaraan yang mencopot pelat nomor merupakan tindakan yang tepat, tegas dan perlu diberikan apresiasi.

Budiyanto, kendaraan yang tidak memakai pelat nomor patut dicurigai merupakan hasil tindak kejahatan atau bahkan dapat digunakan untuk melakukan tindak kriminal.

Baca juga: Ingat, Bukan Hanya Oli Mesin Mobil yang Harus Diganti Rutin

Sebuah foto yang menampilkan mobil sport berwarna merah menggunakan pelat nomor B 1983 RFD viral di media sosial.   Foto mobil tersebut diunggah oleh salah satu akun Twitter @casssianissafira pada Rabu (3/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. tangkapan layar dari akun Twitter, @casssianissafira Sebuah foto yang menampilkan mobil sport berwarna merah menggunakan pelat nomor B 1983 RFD viral di media sosial. Foto mobil tersebut diunggah oleh salah satu akun Twitter @casssianissafira pada Rabu (3/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Alasannya karena pengendara ranmor yang mencopot pelat nomor merupakan perbuatan melawan hukum, dan berpotensi atau berpeluang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan.

"Sehingga tindakan tegas perlu dilakukan," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan, meski sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah melarang polantas melakukan tilang secara manual, keputusan untuk menyita kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah tindakan yang tepat dan tegas serta sesuai dengan undang-undang.

"Pengendara kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah melanggar peraturan berlalu lintas, dan bahkan sebagai petugas patut menduga jangan-jangan kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," kata dia.

Baca juga: Penyebab Kampas Rem Mobil Habis Tak Rata

Pelat nomor mobil terduga pelaku tabrak lari yang ditemukan di lokasi kejadian di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, pada Senin (13/6/2022). /DOK. Humas Polresta DenpasarYohanes Valdi Seriang Ginta Pelat nomor mobil terduga pelaku tabrak lari yang ditemukan di lokasi kejadian di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, pada Senin (13/6/2022). /DOK. Humas Polresta Denpasar

"Diingatkan kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor bahwa mencopot pelat nomor adalah merupakan perbuatan yang patut diduga melanggar peraturan berlalu-lintas bahkan sebagai petugas patut menduga bahwa ranmor tersebut jangan-jangan merupakan alat dan atau hasil kejahatan," kata dia.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya mengatakan, tindakan tegas perlu dilakukan untuk mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor.

Budiyanto mengatakan, dalam hal penindakan petugas berwenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan yang patut diduga melanggar peraturan lalu-lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau