Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Tewas di Tol Jagorawi, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 24/01/2025, 06:23 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan maut yang melibatkan pengendara motor di Tol Jagorawi Km 39, 7B, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, pengendara motor berinisial IYR berboncengan dengan JSR mulanya menggunakan sepeda motor dan masuk Tol Bogor Selatan.

“Korban berboncengan dan datang dari arah Parung Banteng menuju Jakarta lewat Tol Bogor Selatan. Lalu, motor yang mereka bawa itu masuk ke Tol Jagorawi," ucap Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Santi Marintan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Sensasi Duduk Menjadi Penumpang di Kabin MPV Listrik Mewah Maxus Mifa 7

IYR yang mengemudikan motor diduga mengantuk sehingga kendaraan oleng dan bergerak ke lajur tiga jalan tol.

Motor pun kehilangan kendali dan terjatuh.

Nahas, pada saat yang bersamaan, mobil melintas di lajur tersebut dan melindas keduanya.

Ilustrasi Tol Jagorawi.Dok. Jasa Marga Ilustrasi Tol Jagorawi.

Akibat kejadian ini, JSR tewas di tempat, sementara IYR mengalami luka-luka.

Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.

Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).

Baca juga: Daftar Harga Low MPV Bekas Mulai Rp 90 Jutaan

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, jalan tol memang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Menurutnya, motor sangat rawan kecelakaan ketika berjalan di jalan tol.

“Dengan kecepatan kendaraan di tol yang relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga tinggi. Sehingga meningkatkan risiko kecelakaan,” kata Jusri.

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6, dijelaskan:

“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau