Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berlakukan Tilang Manual bagi Pengendara yang Copot Pelat Nomor

Kompas.com - 07/01/2023, 13:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile memicu pelanggaran lalu lintas.

Tak sedikit masyarakat yang tidak menggunakan helm dan mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor untuk menghindari kamera.

Menyusul fenomena ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, petugas kepolisian akan memberlakukan tindak tilang manual bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Catat, Mobil di Luar Pelat B Tetap Bisa Kena Tilang ETLE Mobile

“Jadi akan diberhentikan oleh petugas kami, akan kami cek, apakah suratnya lengkap? Kalau tidak motornya akan kita tahan dulu,” ucap Latif, saat ditemui Kompas.com, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).

 Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).Dok Ditlantas Polda Metro Jaya via ANTARA Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).

“Kalau ditahan tentu harus ada bukti penyitaan, untuk bukti penyitaan di lalu lintas butuh tilang manual. Jadi kami akan mengedepankan itu, kami cek kemudian berlakukan tilang manual,” lanjutnya.

Untuk diketahui, polisi sebetulnya bisa menahan kendaraan yang sengaja mencopot pelat nomor untuk menghindari ETLE.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan ranmor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pasal 36, kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan jika sudah ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Polisi Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Begini Skema Aturannya

Setelah ada putusan dari pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelanggar sudah memenuhi kewajiban hukum membayar denda tilang dikuatkan bukti pembayaran, sesuai dengan hukum acara barang bukti dapat dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat TNKB harus dipasang dulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com