Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Copot Pelat Nomor Kendaraan

Kompas.com - 04/01/2023, 14:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik di sejumlah daerah telah memicu pelanggaran lalu lintas para pengguna jalan. Salah satunya, mencopot TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor kendaraan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kepada semua pengendara agar tidak mencopot pelat nomor.

Menurutnya, melepas pelat nomor kendaraan untuk menghindari pantauan kamera Electronic Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sama seperti pelaku begal.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Januari 2023

Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook(Instagram Thailook Indonesia) Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook

Firman mengatakan, pasalnya banyak pelaku begal yang kendaraannya tidak menggunakan pelat belakang.

"Penghindaran pelat nomor dengan dicopot dengan sengaja, ya kalau saya pribadi jangan-jangan pelaku ini. Karena hampir semua pelaku begal, coba cek di YouTube, enggak ada yang pakai pelat nomor belakang," ujar Firman, dalam tayangan langsung yang disiarkan Instagram @divisihumaspolri (3/1/2023).

Firman menambahkan, sejak Polri menerapkan ETLE, ada beberapa masyarakat yang sengaja mencopot pelat kendaraannya atau menggantinya dengan yang palsu untuk menghindari tilang elektonik.

Baca juga: Selain ETLE, Polisi Bakal Terapkan Lagi Tilang Manual

"Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman moga-moga enggak ada ya di sini, yang tidak pakai pelat nomor belakangnya. Mohon maaf kalau nanti disetop,” ucap Firman.

“Jangan-jangan pelaku begal, salah enggak polisi? Yang penting kita enggak nuduh. Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib," kata dia.

Firman pun mengimbau agar masyarakat untuk sadar dan patuh dalam berkendara. Sebab, menurutnya, disiplin dalam berkendara harus dilakukan oleh semua pihak, baik petugas yang mengawasi dan masyarakat selaku pengendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com