Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 07/01/2025, 19:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Program ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, serta pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo

Baca juga: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Usai Opsen Pajak Berlaku

4. Bali

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali yang juga memberikan keringanan pengurangan pook pajak PKB dan BBNKB, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 30 Tahun 2024.

Adapun keringanan pengurangan pokok pajak PKB dan BBNKB seperti yang diinformasikan akun Instagram Samsat Denpasar, yaitu:

  • 14,35 persen PKB untuk Kendaraan Bermotor sampai dengan 200cc
  • 12,15 persen PKB untuk Kendaraan Bermotor diatas 200cc
  • 24 persen BBNKB untuk Kendaraan Baru
  • Bebas Progresif & BBNKB II

Baca juga: Review Lengkap Hyundai Santa Fe Hybrid

5. Sumatera Selatan

Diinformasikan melalui akun Instagram Bapenda Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, juga memberikan keringanan pajak kendaraan, sesuai dengan Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.

Keringanan tersebut meliputi:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBN KB ke II) bebas biaya
  • Pajak Progresif bebas biaya
  • Pengenaan PKB dan BBNKB tidak ada kenaikan

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan 2025: Aturan, Tarif, dan Dampaknya

6. Banten

Provinsi Banten juga menginformasikan melalui akun Instagram Bapenda Banten, jika tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB.

“Terkait Opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Pajak, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” tulis unggahan tersebut.

7. DI Yogyakarta

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatjogjakarta, dijelaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebab, pemungutan PKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, di mana tarif PKB 1,5 persen, diganti Perda Nomor 11 Tahun 2023.

Sedangkan, pada Perda Nomor 11 Tahun 2023, dijelaskan bahwa tarif PKB 0,9 persen ditambah 66 persen dari PKB, atau setara dengan 1,496 persen, sehingga tidak ada kenaikan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau