Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 07/01/2025, 19:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025, sebagaimana yang dijelaskan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Tujuan opsen pajak diterapkan, yaitu untuk memperluas sinergi pemungutan pajak sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.

Untuk opsen Pajak Kendaraan bermotor (PKB), akan ada tambahan sebesar 66 persen dari PKB yang tertuang, sementara opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66 persen.

Meski begitu, ada beberapa Provinsi yang memastikan tidak menaikan PKB dan BBNKB dan ada yang memberikan keringanan pajak.

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan: Dampak dan Strategi Pemprov

Adapun daftar Provinsi tersebut, sebagai berikut:

1. Jawa Timur

Sesuai dengan unggahan akun Instagram @bapendajatim, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025, meski ada opsen PKB dan BBNKB.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024, demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur.

2. Jawa Barat

Meski ada kebijakan opsen mulai 5 Januari 2025 di Provinsi Jawa Barat, namun tidak berpengaruh pada besaran PKB dan BBNKB.

Kebijakan ini diinformasikan melalui akun Instagram @bapedan.jabar, Senin (6/1/2025), bahkan dijelaskan juga jika BBNKB kendaraan kedua dibebaskan.

“Pajak Kendaraan turun, sehingga meskipun ada kebijakan Opsen TIDAK ADA kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib pajak. BBNKB II juga dibebaskan,” tulis akun tersebut.

3. Jawa Tengah

Selain itu, dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon pajak kendaraan, seperti yang disampaikan melalui akun Instagram Bapenda Jateng.

Diskon pajak tersebut, yaitu 13,94 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan 24,70 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, serta pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo

Baca juga: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Usai Opsen Pajak Berlaku

4. Bali

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali yang juga memberikan keringanan pengurangan pook pajak PKB dan BBNKB, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 30 Tahun 2024.

Adapun keringanan pengurangan pokok pajak PKB dan BBNKB seperti yang diinformasikan akun Instagram Samsat Denpasar, yaitu:

  • 14,35 persen PKB untuk Kendaraan Bermotor sampai dengan 200cc
  • 12,15 persen PKB untuk Kendaraan Bermotor diatas 200cc
  • 24 persen BBNKB untuk Kendaraan Baru
  • Bebas Progresif & BBNKB II

Baca juga: Review Lengkap Hyundai Santa Fe Hybrid

Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotordok.Kemenkeu Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotor

5. Sumatera Selatan

Diinformasikan melalui akun Instagram Bapenda Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, juga memberikan keringanan pajak kendaraan, sesuai dengan Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.

Keringanan tersebut meliputi:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBN KB ke II) bebas biaya
  • Pajak Progresif bebas biaya
  • Pengenaan PKB dan BBNKB tidak ada kenaikan

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan 2025: Aturan, Tarif, dan Dampaknya

6. Banten

Provinsi Banten juga menginformasikan melalui akun Instagram Bapenda Banten, jika tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB.

“Terkait Opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Pajak, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” tulis unggahan tersebut.

7. DI Yogyakarta

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatjogjakarta, dijelaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebab, pemungutan PKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, di mana tarif PKB 1,5 persen, diganti Perda Nomor 11 Tahun 2023.

Sedangkan, pada Perda Nomor 11 Tahun 2023, dijelaskan bahwa tarif PKB 0,9 persen ditambah 66 persen dari PKB, atau setara dengan 1,496 persen, sehingga tidak ada kenaikan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau