KLATEN, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengadakan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bersamaan dengan diberlakukannya opsen pajak.
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun resmi Bapenda Jateng, program diskon dimulai 5 Januari sampai 31 Maret 2025, meliputi:
Baca juga: Ada Opsen Pajak, Ini Kata Pedagang Mobil Bekas
View this post on Instagram
Lantas, hal itu menarik perhatian warganet karena dinilai sebagai gimik. Sebagian mempertanyakan kenapa tidak disosialisasikan terkait penerapan opsen pajak pada media sosial tersebut.
Justru yang diinfokan terkait diskon pajak, soalah-olah menguntungkan masyarakat karena ada keringanan.
Akun Instagram @dannyfs007 berkomentar, “mbok yao pak. Sekali-kali di sosialisasi soal OPSEN PAJAK.. jgn tau-tau masyarakat pas ke kantor pajak, eh naik,”
@pandawalimaa berkomentar, “Tolong jelaskan Suhu perpajakan Jateng, Pajak tahun sebelumnya 1,7an skg kena tambahan Opsen jadi 2jt, ada yg bisa jelaskan,”
Baca juga: Ada Opsen Pajak Kendaraan, Ini Harga Skutik Bongsor Januari 2025
Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng, mengklarifikasi terkait rincian penerapan opsen pajak PKB dan BBNKB sebesar 66 persen ini.
“Sebelumnya PKB di Jawa Tengah 1,5 persen, setelah diberlakukannya tambahan opsen pajak 66 persen, PKB menjadi 1,05 persen, sehingga bila ditotal, beban wajib pajak tetap akan naik menjadi 1,74 persen,” ucap Ecky kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2024).
Ecky mengatakan, kenaikan PKB di Jawa Tengah sebenarnya sudah direncanakan sejak 2019, hanya saja pembahasan diberhentikan karena adanya pandemi covid. Setelah diajukan kembali ke kementerian, akhirnya disetujui dengan penerapan opsen pajak.
Baca juga: APM Motor Belum Tentukan Harga OTR Termasuk Opsen Pajak
“Saat itu usulan kenaikan PKB 1,75 persen karena maksimalnya 2 persen, sehingga untuk saat ini kenaikannya sudah sesuai dengan usulan pada tahun 2019,” ucap Ecky.
Sedangkan untuk tarif BBNKB, menurut Ecky, sebelumnya Jawa Tengah memasang tarif 12,5 persen, dengan adanya opsen pajak diturunkan menjadi 10 persen. Hanya saja, karena ditambah 66 persen maka kenaikan tetap ada, menjadi 16,6 persen.
“Dengan angka tersebut, penetapan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah masih masuk dalam kategori menengah dibandingkan dengan provinsi lain, ada yang mencapai 19,8 persen,” ucap Ecky.
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan 2025: Aturan, Tarif, dan Dampaknya
Ecky mengatakan, sebagai wujud keringanan sekaligus sosialisasi adanya tambahan opsen PKB dan BBNKB yang berlaku per 5 Januari 2025, pemprov Jateng memberikan diskon PKB dan BBNKB selama 3 bulan.
“Diskon ini berlaku mulai 5 Januari sampai 31 Maret 2025, jadi untuk kendaraan yang jatuh tempo PKB pada waktu tersebut akan mendapat potongan, sehingga PKB yang dibayarkan tidak 1,74 persen tapi 1,5 persen, ekuivalen dengan tahun sebelumnya,” ucap Ecky.
Ecky juga mengatakan, diskon BBNKB pada 3 bulan pertama berdampak pada pengurangan tarifnya, tidak 16,6 persen tapi hanya 12,5 persen, ekuivalen dengan BBNKB pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan mulai Berlaku, Cek Daftar Harga Skutik Murah
Sebagai tambahan informasi, Ecky mengatakan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pemberlakuan opsen pajak, secara otomatis juga menghapus BBNKB-II dan seterusnya.
“Sehingga bagi pembeli kendaraan bekas, untuk balik nama tak lagi akan dikenakan tarif, tanpa harus menunggu program pemutihan atau sejenisnya, harapannya setiap pemilik kendaraan bekas pakai nama sendiri,” ucap Ecky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.