JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut tahun baru 2025, pemilik kendaraan baik mobil atau sepeda motor baiknya melakukan pengecekan pajak kendaraan agar tidak terlambat bayar.
Saat ini mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online. Hal ini mempermudah pemilik mobil dan motor melihat waktu dan besaran pajak yang mesti dibayarkan.
Untuk diketahui besaran pajak yang dibayarkan tiap tahun bisa berbeda, terlebih jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.
Berikut cara cek pajak kendaraan online:
1. Situs e-Samsat.id
Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id.
Caranya:
Pemilik kendaraan juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat yang sebelumnya telah diunduh di ponsel.
Caranya:
3. SMS Samsat
Cek pajak kendaraan online untuk mobil dan motor juga bisa dilakukan melalui layanan SMS.
Caranya:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/31/074200415/3-cara-cek-pajak-kendaraan-online