Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut tahun baru 2025, pemilik kendaraan baik mobil atau sepeda motor baiknya melakukan pengecekan pajak kendaraan agar tidak terlambat bayar.

Saat ini mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online. Hal ini mempermudah pemilik mobil dan motor melihat waktu dan besaran pajak yang mesti dibayarkan.

Untuk diketahui besaran pajak yang dibayarkan tiap tahun bisa berbeda, terlebih jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

Berikut cara cek pajak kendaraan online:

1. Situs e-Samsat.id

Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id.

Caranya:

Pemilik kendaraan juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat yang sebelumnya telah diunduh di ponsel.

Caranya:

3. SMS Samsat

Cek pajak kendaraan online untuk mobil dan motor juga bisa dilakukan melalui layanan SMS.

Caranya:

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar. 

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/31/074200415/3-cara-cek-pajak-kendaraan-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke