Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Separator Busway, Pengendara Terancam Penjara 2 Tahun

Kompas.com - 13/11/2024, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi para pengendara motor yang nekat melakukan pembongkaran jalur bus Transjakarta makin sering terjadi. Perlu ada tindakan tegas dari pihak berwajib agar pengendara roda dua lebih disiplin di jalan.

Dalam video yang diunggah oleh akun @jakarta.terkini, terlihat sejumlah pengendara motor yang bekerja sama membobol concrete barrier lantaran jalur TransJakarta yang dilewati mengalami kemacetan.

Para pengendara ini otomatis melakukan dua kesalahan, pertama masuk jalur yang bukan haknya, kedua membongkar separator busway alias merusak fasilitas umum.

Baca juga: Alasan Truk Tidak Seharusnya Berada di Lajur Kanan Jalan Tol

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA TERKINIID (@jakarta.terkini)

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, masalah ini bukanlah hal baru di Jakarta, yang sudah terkenal dengan kemacetan parah.

“Faktor utama kembali kepada manusia. Mental-mental tidak disiplin selalu ingin cari kesempatan dan ingin melanggar dengan alasan yang tidak masuk akal mengabaikan keselamatan. Misal cari jalan pintas dan sebagainya,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (12/11/2024).

Menurutnya, pengawasan harus diperketat dengan menempatkan personil sesuai dengan ancaman yang mungkin terjadi.

Baca juga: Begini Cara Benar Mengerem Mobil Matik di Turunan

“Jam masuk dan pulang kantor situasi sangat padat dan kemungkinan pelanggaran berjamaah kemungkinan akan terjadi,” ucap Budiyanto.

Ia juga mengatakan, masuk jalur Transjakarta merupakan pelanggaran rambu-rambu dapat dikenakan pasal 287 ayat (1) UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Bagi pengguna jalan yang nekat membongkar pembatas jalan atau barrier, harus ditegaskan pidanakan dengan pasal 406 KUHP, dipidana dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” kata Budiyanto.

Baca juga: Kemenhub Dalami Penyebab Kecelakaan di Km 92 Tol Cipularang

Alvin (20), salah satu pelanggar yang menerobos jalur transjakarta di Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Alvin (20), salah satu pelanggar yang menerobos jalur transjakarta di Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Ia menambahkan, dalam waktu yang bersamaan pemangku kepentingan yang bertanggungjawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan perlu ada program atau langkah-langkah yang bersifat edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.

“Langkah ini harus secara rutin dilaksanakan secara terus-menerus. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, jika melihat pelanggaran yang tidak dapat ditolerir difoto, dibuat video, bila perlu diviralkan,” ucap Budiyanto.

“Foto dan video dapat digunakan sebagai barang bukti petugas untuk melakukan penilangan,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau