Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Ponsel Sambil Berkendara Bisa Kena Pidana Penjara 5 Tahun

Kompas.com - 05/01/2024, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Main ponsel saat berkendara merupakan satu kegiatan yang dilarang, karena berpotensi membahayakan diri dan sekitar.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga telah menegaskan, ada ancaman hukum serius yang menanti para pelanggar aturan ini.

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait menjelaskan, pengendara yang memainkan ponsel atau gawai elektronik lainnya bisa dikenakan pasal berlapis, bahkan dijerat hukuman pidana.

“Perangkat elektronik seperti hape atau semacamnya itu berpotensi mengalihkan fokus pengendara. Jikalau terjadi kecelakaan, hal ini dianggap sebagai sebuah kelalaian,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Belajar dari Kasus Mobil Tabrak Polisi di Klaten, Jangan Main Ponsel Saat Mengemudi

Tangkapan layar video rekaman CCTV yang menunjukkan sebuah mobil menabrak Aipda Suharseno di simpang lima Klaten Town Square pada 23 Desember 2023. (Tribun Solo)Tribun Solo Tangkapan layar video rekaman CCTV yang menunjukkan sebuah mobil menabrak Aipda Suharseno di simpang lima Klaten Town Square pada 23 Desember 2023. (Tribun Solo)

Secara regulasi, aturan baku terkait larangan menggunakan ponsel saat berkendara tertulis di dalam pasal 283 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal tersebut menjelaskan, jerat hukuman yang dibebankan kepada pelaku yakni denda maksimal senilai Rp 750.000, serta kurungan selama tiga bulan.

Akan tetapi, ada beberapa situasi khusus yang bisa memberatkan hukuman. Sebagai contoh acuan, Hotman mengambil kasus pengendara mobil yang menabrak anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) hingga meninggal dunia di Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (23/12/2023).

Berdasarkan evaluasi dari bukti CCTV dan reka kejadian, ditemukan fakta jika pelaku tidak fokus karena main ponsel saat sedang mengendarai mobil. Hal ini menyebabkan tertabraknya seorang anggota Polantas bernama Aipda Suharseno.

Baca juga: Bersihkan Mika Lampu Mobil Pakai Pasta Gigi Ternyata Cuma Mitos

Ilustrasi kecelakaan.Shutterstock Ilustrasi kecelakaan.

“Setelah dilakukan peninjauan, ditemukan jika kecelakaan tersebut terjadi bukan karena ketidaksengajaan, tapi karena kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal,” kata Hotman.

Pada situasi semacam ini, ranah hukum bergeser menjadi Pidana. Pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan atau denda maksimal senilai Rp 10 juta.

Berkaca dari kasus di atas, Hotman berharap supaya semua masyarakat pengguna jalan bisa lebih disiplin saat berlalu lintas.

Memainkan ponsel mungkin terkesan sepele, tapi jika kegiatan ini dilakukan saat berkendara, ada risiko fatal yang bahkan bisa membuat seseorang kehilangan nyawa.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau