Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Penjara 6 Tahun jika Lalai Mengemudi hingga Memakan Korban

Kompas.com - 18/10/2021, 08:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi kendaraan bermotor dituntut selalu konsentrasi karena merupakan konsekuensi dari aktivitas. Kurang konsentrasi akan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan bebas hambatan.

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

 Baca juga: Alasan Kenapa Konsumen Memilih Mitsubishi Xpander

Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat terlarang.

Proses evakuasi 4 bus yang terlibat kecelakaan beruntun di KM 69 Tol Tangerang-Merak, Sabtu (16/10/2021).Dokumen Polda Banten Proses evakuasi 4 bus yang terlibat kecelakaan beruntun di KM 69 Tol Tangerang-Merak, Sabtu (16/10/2021).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, kecelakaan terutama di jalan tol dipacu oleh dua hal, yaitu pengemudi kurang konsentrasi dan kendaraan melebihi batas kecepatan.

"Pasal 115 huruf a dan b, kurangnya disiplin para pengemudi kendaraan bermotor dalam berlalu lintas karena kurang konsentrasi, melebihi batas kecepatan, dan jaga jarak aman berpotensi terjadinya kecelakaan beruntun," katanya Minggu (17/10/2021).

"Hilang konsentrasi dalam hitungan detik berakibat fatal, apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan dan jaga jarak aman ancaman faktual berupa kecelakaan peluangnya sangat besar," katanya.

Baca juga: Mulai Besok Waktu Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Normal

Sebuah mobil Toyota Rush bernomor pelat B 2663 SBV menabrak tiga pengendara motor di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (12/10/2021) dini hari.Dok. Warga Sebuah mobil Toyota Rush bernomor pelat B 2663 SBV menabrak tiga pengendara motor di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (12/10/2021) dini hari.

Budiyanto mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.

a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau