Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Blokir STNK agar Terhindar dari Pajak Progresif

Kompas.com - 31/10/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang telah menjual kendaraan disarankan untuk segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini perlu dilakukan supaya pemilik kendaraan tidak terkena pajak progresif ketika membeli motor atau mobil baru, karena perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku jika nama dan alamat pemilik pada dokumen kendaraan yang sudah dijual masih sama.

Sehingga, untuk terhidar dari pajak progresif, maka perlu pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual.

Apalagi, tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi DKI Jakarta akan mengalami kenaikan 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu, di mana yang sebelumnya kenaiknya hanya 0,5 persen.

Baca juga: Gresini Racing Incar Podium di MotoGP Malaysia 2024

Bayar pajak kendaraan tapi pemilik sudah meninggal dunia.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Bayar pajak kendaraan tapi pemilik sudah meninggal dunia.

Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.

Sebagai informasi, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar.

Adapun, untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK atau BPKB
  • Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca juga: Siap Akselerasi Bioetanol Sebagai BBM, Toyota Gencarkan Kolaborasi

Cara cek STNK diblokir atau tidak.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Cara cek STNK diblokir atau tidak.

Sementara, untuk cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta:

  • Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
  • Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
  • Pilih pelayanan
  • Jenis Pelayanan blokir kendaraan
  • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  • Unggah kelengkapan dokumen
  • Klik Kirim

Untuk status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB, atau pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau